DPA SKPD
Penyusunan, penandatangan dan pengelolaan DPA SKPD secara elektronik.
Penyusunan, penandatangan dan pengelolaan DPA SKPD secara elektronik.
Download DPA SKPD satu demi satu dari SIPD dan simpan dalam file PDF.
Setelah selesai di-download dari SIPD, selanjutnya file PDF DPA-SKPD tersebut harus di-upload ke Sistem Manajemen Arsip Digital DPA SKPD sesuai dengan jenis DPA-nya.
Dokumen PDF yang di-upload akan divalidasi untuk memastikan bahwa file PDF benar-benar sesuai dengan DPA SKPD yang dimaksud.
Setelah dipastikan bahwa file PDF yang di-upload sudah valid dan sesuai dengan dokumen DPA SKPD yang dimaksud, maka DPA SKPD bisa mulai ditandatangani oleh Pengguna Anggaran masing-masing SKPD.
DPA SKPD yang disusun oleh Pengguna Anggaran selanjutnya diperiksa, diverifkasi dan ditandatangi secara elektronik olek Tim Verifikator TAPD.
Setelah DPA-SKPD diperiksa, diverifikasi dan ditandatangai oleh Tim Verifikator, selanjutnya DPA-SKPD disahkan oleh PPKD dengan ditandatangani secara elektronik.
Langkah terakhir dari tahapan penyusunan DPA SKPD adalah penandatanganan Lembar Persetujuan oleh Sekretaris Daerah.